PBI
Peraturan Badan Nomor 17-4-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Pasal 2
BAB 2 — PESERTA PUAS
(1) Peserta PUAS terdiri atas BUS, UUS, dan/atau BUK. (2) Dalam melakukan transaksi di PUAS, peserta PUAS dapat menggunakan Perusahaan Pialang. (3) Perusahaan Pialang hanya dapat melakukan transaksi di PUAS untuk dan atas nama peserta PUAS.
