PBI
Peraturan Badan Nomor 17-3-pbi-2015 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH...
Pasal 9
BAB 3 — PENGECUALIAN KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH
(1) Transaksi pembiayaan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4huruf e hanya dapat dilakukan oleh pemberi ataupenerima pembiayaan yang salah satunya berkedudukan diluar negeri. (2) Dalam hal pemberi pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Bank maka wajib memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak asing.
