Pasal 10
BAB 4 — LARANGAN MENOLAK RUPIAH
(1) Setiap pihakdilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnyadi Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikandalam hal: a. terdapat keraguan atas keaslian Rupiah yang diterimauntuk transaksi tunai; atau b. pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing telah diperjanjikan secara tertulis. (3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan untuk: a. transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5; atau b. proyek infrastruktur strategis dan mendapat persetujuan Bank INDONESIA.
