PBI
Peraturan Badan Nomor 17-3-pbi-2015 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH...
Pasal 11
BAB 5 — PENCANTUMAN HARGA BARANG DAN/ATAU JASA
Dalam rangka mendukung pelaksanaankewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan/ataujasa hanya dalam Rupiah.
