PBI
Peraturan Badan Nomor 17-3-pbi-2015 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH...
Pasal 12
BAB 6 — LAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Bank INDONESIA berwenang untuk meminta laporan, keterangan, dan/atau data kepada setiap pihakyang terkait dengan pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan, keterangan, dan/atau data yang diminta oleh Bank INDONESIA.
