PBI
Peraturan Badan Nomor 17-3-pbi-2015 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH...
Pasal 13
BAB 6 — LAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap kepatuhan setiap pihak dalam melaksanakan kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menempuh berbagai cara antara lain sebagai berikut: a. meminta laporan, keterangan,data,dan/atau dokumen pendukung,dengan atau tanpa melibatkan instansi terkait; b. melakukan pengawasan langsung terhadap setiap pihak; dan/atau c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penelitian dalam rangka pengawasan terhadap kepatuhan setiap pihak.
