PBI
Peraturan Badan Nomor 17-3-pbi-2015 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH...
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kegiatan yangberupa: a. penukaran valuta asing yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing sesuai denganperaturanperundang- undangan;dan b. pembawaan uang kertas asing ke dalam atau ke luar wilayah pabean
yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dikategorikan sebagai transaksi yang wajib menggunakan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
