PBI
Peraturan Badan Nomor 17-3-pbi-2015 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH...
Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam melaksanakan Peraturan Bank INDONESIA ini Bank INDONESIA dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain.
