PBI
Peraturan Badan Nomor 17-3-pbi-2015 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH...
Pasal 8
BAB 3 — PENGECUALIAN KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH
(1) Transaksi perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4huruf c meliputi: a. kegiatan ekspor dan/atauimpor barangkeatau dariluar wilayah pabean Republik INDONESIA;dan/atau b. kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara yang dilakukan dengan cara:
- pasokan lintas batas (cross border supply); dan
- konsumsi di luar negeri (consumption abroad). (2) Transaksi untukkegiatan tambahan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor barangkeatau dariluar wilayah pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dikategorikan sebagai transaksi perdagangan internasional sehingga wajib menggunakan Rupiah.
