PBI
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 9
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMILIK REKENING GIRO
Pemilik Rekening Giro wajib: a. menjaga kelancaran dan keamanan penggunaan sarana elektronik yang disediakan oleh Bank INDONESIA; dan b. memberikan keterangan dan data kepada Bank INDONESIA apabila diperlukan.
