PBI
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 8
BAB 3 — HUBUNGAN HUKUM
(1) Hubungan hukum antara Bank INDONESIA dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan pada Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Dalam hal hubungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan tambahan persyaratan atau ketentuan khusus maka tambahan persyaratan atau ketentuan khusus dimaksud ditetapkan dalam surat Bank INDONESIA, kesepakatan bersama, dan/atau perjanjian.
