PBI
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 10
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMILIK REKENING GIRO
Pemilik Rekening Giro bertanggung jawab atas: a. penatausahaan seluruh sarana penyetoran dan penarikan yang diterima dari Bank INDONESIA; b. kerugian yang terjadi akibat penyalahgunaan sarana penyetoran dan penarikan yang diterima dari Bank INDONESIA; dan c. kebenaran setiap instruksi pendebitan rekening dan seluruh informasi yang disampaikan kepada Bank INDONESIA.
