PBI
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 11
BAB 5 — FASILITAS REKENING GIRO
Dalam Penatausahaan Rekening Giro, Bank INDONESIA menyediakan fasilitas berupa: a. layanan penyetoran, penarikan, dan administrasi terkait dengan Penatausahaan Rekening Giro; b. sarana warkat pembukuan untuk penyetoran dan penarikan Rekening Giro; c. sarana elektronik bagi Pemilik Rekening Giro tertentu; dan d. layanan data dan/atau informasi hasil penyelesaian transaksi Rekening Giro.
