Pasal 39
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku maka: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 2/24/PBI/2000 tanggal 17 November 2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank INDONESIA Dengan Pihak Ekstern; b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 3/11/PBI/2001 tanggal 20 Juni 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 2/24/PBI/2000; c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 6/16/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank INDONESIA Dengan Pihak Ekstern; d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/48/PBI/2005 tanggal 16 November 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank INDONESIA Dengan Pihak Ekstern; e. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/32/PBI/2009 tanggal 30 September 2009 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank INDONESIA Dengan Pihak Ekstern; dan f. ketentuan terkait dengan rekening giro yang bertentangan dengan Peraturan Bank INDONESIA ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
