PBI
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 40
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2015
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
