PBI
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 38
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku maka peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai hubungan rekening giro antara Bank INDONESIA dengan pihak ekstern dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
