PBI
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 37
BAB 17 — SANKSI
(1) Pemilik Rekening Giro yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penarikan dana dengan menggunakan sarana elektronik. (2) Pemilik Rekening Giro yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; dan/atau c. pembatasan sebagian atau seluruh kegiatan Pemilik Rekening Giro. (3) Ketentuan mengenai besarnya sanksi kewajiban membayar dan pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
