PBI
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 36
BAB 16 — LAIN-LAIN
(1) Rekening Giro tidak aktif yang telah ada dan masih bersaldo pada saat berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini tetap diperlakukan sebagai Rekening Giro tidak aktif sampai dengan berakhirnya masa daluwarsa pengajuan tuntutan hukum atas Rekening Giro tidak aktif yang bersangkutan dan dikecualikan dari pengenaan biaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) huruf b. (2) Dalam hal saldo Rekening Giro tidak aktif telah melewati masa daluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), saldo Rekening Giro tidak aktif yang bersangkutan dapat dimasukkan ke dalam rekening penerimaan Bank INDONESIA.
