Pasal 35
BAB 15 — KEADAAN TIDAK NORMAL DAN/ATAU KEADAAN DARURAT
(1) Dalam hal terjadi keadaan tidak normal dalam Penatausahaan Rekening Giro dan/atau keadaan darurat di lokasi Bank INDONESIA, Bank INDONESIA memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemilik Rekening Giro berikut langkah-langkah penanganan untuk mengatasi keadaan tidak normal dan/atau keadaan darurat. (2) Dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau keadaan darurat di lokasi Pemilik Rekening Giro yang mengakibatkan Pemilik Rekening Giro tidak dapat melakukan penyetoran dan/atau penarikan Rekening Giro, Pemilik Rekening Giro menyampaikan informasi dan/atau meminta persetujuan untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian transaksi penyetoran dan/atau penarikan kepada Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penanganan keadaan tidak normal dan keadaan darurat diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
