PBI
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 34
BAB 14 — BIAYA
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis dan besarnya biaya yang dikenakan kepada Pemilik Rekening Giro dalam Penatausahaan Rekening Giro. (2) Bank INDONESIA dapat mengecualikan pengenaan jenis dan besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pihak tertentu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis biaya, besarnya biaya, dan tata cara pembebanan biaya diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
