PBI
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 33
BAB 13 — LAPORAN
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara data pada Rekening Koran dengan data pada Pemilik Rekening Giro maka Pemilik Rekening Giro dapat melaporkan perbedaan tersebut kepada Bank INDONESIA paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal Rekening Koran tersebut. (2) Dalam hal Pemilik Rekening Giro tidak melaporkan perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka data yang terdapat dalam Rekening Koran dianggap sebagai data yang benar.
