PBI
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 32
BAB 13 — LAPORAN
(1) Pada setiap akhir tahun kalender, Bank INDONESIA menyampaikan Rekening Koran posisi akhir tahun kepada Pemilik Rekening Giro. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara penyediaan Rekening Koran serta penyampaian Rekening Koran akhir tahun diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
