PBI
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 26
BAB 11 — PEMBATASAN KEGIATAN TERKAIT REKENING GIRO
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan pembatasan sebagian atau seluruh kegiatan terkait Rekening Giro berdasarkan pertimbangan antara lain: a. Pemilik Rekening Giro tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank INDONESIA; dan/atau b. permintaan tertulis dan/atau keputusan dari lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha Pemilik Rekening Giro. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan sebagian atau seluruh kegiatan Pemilik Rekening Giro diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
