Pasal 27
BAB 12 — PENUTUPAN REKENING GIRO
(1) Bank INDONESIA dapat menutup Rekening Giro atas: a. permohonan tertulis Pemilik Rekening Giro; b. permintaan tertulis dan/atau keputusan dari lembaga yang berwenang melakukan pengawasan
terhadap kegiatan usaha Pemilik Rekening Giro; atau c. pertimbangan Bank INDONESIA. (2) Penutupan Rekening Giro atas pertimbangan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan alasan sebagai berikut : a. apabila pada satu kantor Bank INDONESIA Pemilik Rekening Giro memiliki lebih dari 1 (satu) Rekening Giro dan mutasi yang dilakukan dapat ditampung pada salah satu rekening yang ada; b. Rekening Giro tidak aktif selama 2 (dua) tahun; dan/atau c. Pemilik Rekening Giro dianggap tidak perlu lagi memiliki Rekening Giro. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penutupan Rekening Giro diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
