PBI
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 25
BAB 10 — PERUBAHAN TERKAIT REKENING GIRO
(1) Dalam hal terdapat perubahan data: a. direksi, komisaris, dan pemegang saham; b. pihak yang berwenang mewakili untuk dan atas nama Pemilik Rekening Giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a; dan/atau c. alamat pemilik rekening, Pemilik Rekening Giro menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan data diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
