PBI
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 24
BAB 10 — PERUBAHAN TERKAIT REKENING GIRO
(1) Perubahan Rekening Giro hanya dapat dilakukan apabila terdapat perubahan: a. nomor rekening; atau b. nama rekening. (2) Perubahan nomor rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan oleh Bank INDONESIA. (3) Perubahan nama rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan oleh Pemilik Rekening Giro dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan Rekening Giro diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
