PBI
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 23
BAB 9 — PENARIKAN REKENING GIRO
(1) Penarikan Rekening Giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan cara tunai atau nontunai. (2) Penarikan Rekening Giro dapat dilakukan dengan jumlah paling banyak sebesar jumlah saldo efektif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan Rekening Giro diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
