Pasal 22
BAB 9 — PENARIKAN REKENING GIRO
(1) Penarikan Rekening Giro dapat dilakukan oleh: a. Pemilik Rekening Giro atau pihak yang diberi kuasa oleh Pemilik Rekening Giro; atau b. Bank INDONESIA. (2) Pemberian kuasa dari Pemilik Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan pemberian kuasa khusus tanpa hak substitusi atau dengan pemberian kuasa khusus dengan 1 (satu) kali hak substitusi. (3) Penarikan Rekening Giro oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terbatas untuk: a. pembebanan biaya atas layanan jasa yang disediakan oleh Bank INDONESIA; b. pembebanan pengenaan sanksi kewajiban membayar kepada Bank INDONESIA atas pelanggaran kepatuhan terhadap ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan atau makroprudensial; c. pelaksanaan setelmen dana atas transaksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai setelmen dana; dan
d. pembebanan pengenaan sanksi kewajiban membayar kepada:
- otoritas yang berwenang untuk mengatur, mengawasi, dan mengenakan sanksi terhadap perbankan yang melanggar ketentuan kehati- hatian perbankan dan pelanggaran ketentuan perbankan lainnya.; dan/atau
- lembaga lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas Bank INDONESIA.
