PBI
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 21
BAB 8 — PENYETORAN KE REKENING GIRO
(1) Penyetoran ke Rekening Giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan cara tunai atau nontunai. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran ke Rekening Giro diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
