PBI
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 20
BAB 8 — PENYETORAN KE REKENING GIRO
Penyetoran ke Rekening Giro dapat dilakukan oleh: a. Pemilik Rekening Giro yang bersangkutan; b. Pemilik Rekening Giro lain; atau c. bukan Pemilik Rekening Giro.
