PBI
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 19
BAB 7 — PEMBUKAAN REKENING GIRO
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mengajukan permohonan pembukaan Rekening Giro dengan ketentuan sebagai berikut: a. mengajukan permohonan tertulis; dan b. memenuhi persyaratan administrasi. (2) Bank INDONESIA dapat menyetujui atau menolak permohonan pembukaan Rekening Giro. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan Rekening Giro diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
