PBI
Peraturan Badan Nomor 17-23-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA...
Pasal 24A
(1) Debitur ULN yang telah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dapat diberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda. (2) Pembebasan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Debitur ULN menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban penerimaan DULN dan berdasarkan penelitian Bank INDONESIA, Debitur ULN tidak melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
