Pasal 21
(1) Debitur ULN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari setiap nilai penarikan ULN yang tidak diterima melalui Bank Devisa, dengan nominal paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Selain dikenakan sanksi administratif berupa denda, Debitur ULN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pemberitahuan kepada:
- kreditor yang bersangkutan di luar negeri; dan/atau
- instansi yang berwenang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
- Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut:
