Pasal 16
(1) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dapat disampaikan kepada Bank INDONESIA dalam bentuk softcopy melalui e-mail atau media lainnya. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) dapat disampaikan kepada Bank INDONESIA dalam bentuk softcopy melalui e-mail atau media lainnya. (3) Dalam hal hari terakhir penyampaian dokumen pendukung jatuh pada hari Sabtu, Minggu, hari libur, dan/atau cuti bersama yang ditetapkan oleh
Bank INDONESIA, penyampaian dokumen pendukung dapat disampaikan pada Hari berikutnya. (4) Pelapor DULN dinyatakan tidak menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dokumen pendukung tidak disampaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A ayat (4) dan Pasal 15 ayat (3). (5) Dalam hal Pelapor DULN tidak menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelapor DULN dianggap tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
