Pasal 14
(1) Nilai akumulasi penerimaan DULN harus sama dengan nilai komitmen ULN. (2) Dalam hal nilai akumulasi penerimaan DULN melalui Bank Devisa lebih kecil dari nilai komitmen ULN dengan selisih kurang lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Debitur ULN harus menyampaikan penjelasan
tertulis dan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank INDONESIA. (3) Dalam hal selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Debitur ULN tidak perlu menyampaikan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung. (4) Penjelasan tertulis dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu ULN.
- Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut:
