PBI
Peraturan Badan Nomor 17-23-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA...
Pasal 13
(1) Setiap penarikan DULN wajib diterima oleh Debitur ULN melalui Bank Devisa.
(2) Debitur ULN yang menerima DULN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan informasi penerimaan DULN kepada Bank Devisa secara akurat. (3) DULN yang diterima oleh Debitur ULN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Debitur ULN kepada Bank INDONESIA.
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut:
