Pasal 6
BAB 3 — PENETAPAN COUNTERCYLICAL BUFFER
(1) Pembentukan Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipenuhi dengan komponen Modal Inti Utama (Common Equity Tier 1). (2) Bagi Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, pembentukan Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipenuhi dengan komponen pembentukan Capital Conservation Buffer yang berlaku bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. (3) Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan setelah komponen Modal Inti Utama (Common Equity Tier 1) dialokasikan untuk memenuhi kewajiban penyediaan: a. modal inti utama minimum; b. modal inti minimum; dan c. modal minimum sesuai profil risiko.
