Pasal 7
BAB 4 — EVALUASI COUNTERCYLICAL BUFFER
(1) Bank INDONESIA melakukan evaluasi besaran dan waktu pemberlakuan Countercyclical Buffer paling kurang 1
(satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk MENETAPKAN besaran dan waktu pemberlakuan Countercyclical Buffer. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penetapan: a. tetap pada besaran Countercyclical Buffer yang berlaku; atau b. perlunya penyesuaian besaran Countercyclical Buffer. (4) Dalam hal berdasarkan evaluasi ditetapkan bahwa besaran Countercyclical Buffer tidak berubah maka Bank INDONESIA mengeluarkan pengumuman di laman (website) Bank INDONESIA. (5) Dalam hal berdasarkan evaluasi perlu ditetapkan perubahan Countercyclical Buffer maka Bank INDONESIA menerbitkan Surat Edaran Bank INDONESIA mengenai perubahan besaran dan waktu pemberlakuan Countercyclical Buffer.
