PBI
Peraturan Badan Nomor 17-22-pbi-2015 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PEMBENTUKAN COUNTERCYCLICAL BUFFER
Pasal 5
BAB 3 — PENETAPAN COUNTERCYLICAL BUFFER
(1) Untuk pertama kali, besarnya Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan sebesar 0% (nol persen). (2) Kewajiban pembentukan Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. (3) Perubahan besaran Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan waktu pemberlakuan Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
