PBI
Peraturan Badan Nomor 17-22-pbi-2015 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PEMBENTUKAN COUNTERCYCLICAL BUFFER
Pasal 4
BAB 3 — PENETAPAN COUNTERCYLICAL BUFFER
(1) Besaran Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dalam kisaran paling kurang sebesar 0% (nol persen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari Aset Tertimbang Menurut Risiko. (2) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN besaran kisaran Countercyclical Buffer yang berbeda dari kisaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan kondisi makroekonomi, sistem keuangan di INDONESIA, dan/atau kondisi perekonomian global.
