PBI
Peraturan Badan Nomor 17-22-pbi-2015 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PEMBENTUKAN COUNTERCYCLICAL BUFFER
Pasal 3
BAB 3 — PENETAPAN COUNTERCYLICAL BUFFER
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN besaran dan waktu pemberlakuan Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Dalam MENETAPKAN Countercyclical Buffer bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan kantor cabang dari Bank domestik yang berada di luar negeri, Bank INDONESIA mengacu pada standar internasional mengenai industri perbankan atau kesepakatan antar otoritas.
