Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN SUKU BUNGA PENAWARAN ANTARBANK
(1) Bank Kontributor dapat bertindak sebagai Asking Bank atau Quoting Bank. (2) Asking Bank dapat meminta Quoting Bank untuk: a. meminjam rupiah dari Asking Bank; atau b. meminjamkan rupiah kepada Asking Bank, pada tingkat suku bunga sesuai suku bunga indikasi yang disampaikan oleh Quoting Bank. (3) Quoting Bank wajib memenuhi permintaan transaksi (deal) dari Asking Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang memenuhi batasan waktu dan batasan tertentu.
(4) Dalam hal Bank Kontributor yang bertindak sebagai Quoting Bank tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Kontributor yang bertindak sebagai Asking Bank harus menyampaikan informasi mengenai penolakan tersebut secara tertulis kepada Bank INDONESIA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan waktu dan batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
