PBI
Peraturan Badan Nomor 17-2-pbi-2015 Tahun 2015 tentang SUKU BUNGA PENAWARAN ANTARBANK
Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN SUKU BUNGA PENAWARAN ANTARBANK
(1) Bank Kontributor wajib menyampaikan kuotasi suku bunga indikasi kepada Bank INDONESIA. (2) Suku bunga indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan spread antara offer rate dan bid rate. (3) Tata cara penyampaian suku bunga indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan harian bank umum. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai spread antara offer rate dan bid rate sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
