PBI
Peraturan Badan Nomor 17-2-pbi-2015 Tahun 2015 tentang SUKU BUNGA PENAWARAN ANTARBANK
Pasal 5
BAB 3 — SANKSI
(1) Bank Kontributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan harian bank umum. (2) Bank Kontributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
