Pasal 72
BAB 10 — SANKSI
(1) Dalam hal instruksi Setelmen dana dari Peserta Sistem BI-RTGS pengirim tidak dikirim oleh Peserta Sistem BI- RTGS pengirim sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46ayat (3), Peserta Sistem BI- RTGS pengirim dikenakan sanksi administratif berupakewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per instruksi Setelmen dana, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per 1 (satu) periode pemantauan. (2) Dalam hal Peserta Sistem BI-RTGS penerima tidak meneruskan dana kepada nasabah penerima sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2),Peserta Sistem BI-RTGS penerima dikenakan sanksi administratif berupakewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per instruksi Setelmen dana, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per 1 (satu) periode pemantauan.
