PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 71
BAB 10 — SANKSI
Peserta Sistem BI-RTGS pengirim yang mengisi kode transaksi tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupakewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per instruksi Setelmen dana, dengan jumlah
kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam bulan berjalan.
