Pasal 70
BAB 10 — SANKSI
(1) Sub-Registry yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenakan sanksiadministratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan sejak batas waktu penyampaian pelaporan yang ditetapkan oleh Penyelenggara dengan jumlah paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Sub-Registry yang terlambat dan/atau tidak menyampaikan koreksi laporan sesuai batas waktu yang ditetapkan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupateguran tertulis. (3) Dalam hal Sub-Registry tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (5), Sub- Registrydikenakan sanksi administratif berupateguran tertulis.
