PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 69
BAB 10 — SANKSI
Peserta yang tidakmenginformasikan biaya transaksi dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI- RTGSkepada nasabah secara transparan sebagaimana dimaksud dalamPasal 21 ayat (1) huruf d dikenakan sanksi administratif berupateguran tertulis.
