PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 68
BAB 10 — SANKSI
(1) Peserta yang tidak memenuhi kewajiban menjaga kelancaran dan keamanan dalam penggunaan Sistem BI- ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGSsebagaimana dimaksud dalamPasal 21 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administratif berupateguran tertulis.
(2) Dalam hal Peserta tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak teguran tertulis diterima, dapat dikenakan sanksi administratif berupapenurunan status kepesertaan.
