Pasal 67
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang telah menjadi Peserta BI-SSSS berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/2/PBI/2008 tentang Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement System(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4809) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/12/PBI/2010 (Lembaran Negara Republik INDONESIA
Tahun 2010 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5146) dan memiliki peran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dinyatakan menjadi Peserta Sistem BI-ETP berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang telah menjadi Peserta BI-SSSS berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/2/PBI/2008 tentang Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement System(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4809) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/12/PBI/2010 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5146) dan menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dinyatakan menjadi Peserta BI-SSSS berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA ini. (3) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang telah menjadi Peserta Sistem BI-RTGS berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/6/PBI/2008 tentang Sistem Bank IndonesiaReal Time Gross Settlement (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4820), dinyatakan tetap menjadi Peserta BI-RTGS berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA ini.
